Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Pastikan Minuman Prabowo-Macron Tak Mengandung Alkohol, 100% Jus
Advertisement . Scroll to see content

9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol

Minggu, 15 November 2020 - 19:08:00 WIB
9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol
Dalam draf RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020. Pembahasannya sempat tertunda lama sejak diusulkan pada 2015.

Pro-kontra menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga sanksi bagi produsen, penjual dan konsumen yang mengonsumsinya.

Dalam bagian klasifikasi draf RUU Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.

Minuman beralkohol golongan B adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Minuman beralkohol golongan C adalah minol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi minuman tradisional dan minol campuran atau racikan.

Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran.

Disebutkan setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud.

"Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020). 

Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol. 

1. Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.

2. Tuak dan Ciu

Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut