9 Minuman Beralkohol Dilarang di Indonesia Berdasarkan RUU Minol

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2020. Pembahasannya sempat tertunda lama sejak diusulkan pada 2015.
Pro-kontra menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga sanksi bagi produsen, penjual dan konsumen yang mengonsumsinya.
Dalam bagian klasifikasi draf RUU Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen.
Minuman beralkohol golongan B adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Minuman beralkohol golongan C adalah minol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi minuman tradisional dan minol campuran atau racikan.
Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran.
Disebutkan setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud.
"Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020).
Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol.
1. Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.
2. Tuak dan Ciu
Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.
3. Rum
Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.
4. Wiski
Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.
5. Tequila
Minuman asal Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman yang bernama agave yang memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen.
6. Vodka
Vodka terbuat dari biji-bijian yang telah difermentasi seperti gandum hitam dan jagung. Vodka termasuk minuman yang memiliki kadar alkohol mulai dari 35 hingga 60 persen.
7. Sake
Sake merupakan minuman yang berasal dari anggur ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen.
8. Soju
Minuman ini merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol sebanyak 20 hingga 40 persen. Minuman ini merupakan minuman yang mirip dengan Vodka dan Sake.
9. Wine
Wine merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi buah anggur. Fermentasi wine ini dilakukan sangat lama untuk menghasilkan minuman yang berkualitas. Kandungan alkohol pada minuman ini mulai dari 8 hingga 14 persen.
Editor: Dani M Dahwilani