Ada 27 Temuan BPK dalam LKPP 2021, Ini Respon Sri Mulyani
JAKARTa, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, merespon Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021. Dalam LHP tersebut, ada 27 temuan yang mendapat catatan rekomendasi dari BPK, meskipun tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPP Tahun 2021.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas 27 temuan tersebut, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang. Pemerintah pun kemudian menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut yang akan dilakukan.
"Pertama, berkaitan dengan temuan penentuan kriteria Program PC-PEN Tahun 2021 dan pelaporannya pada LKPP Tahun 2021, Pemerintah akan menetapkan kriteria/program yang menjadi bagian dari Program PC-PEN dan mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporan program PC-PEN dalam laporan keuangan," ujar Sri Mulyani, dalam rapat paripurna DPR ke-26 di Jakarta, Kamis(30/6/2022).
Kemudian, terkait dengan temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021, pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif Wajib Pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan.
Di Depan Prabowo, BPK: Pencapaian WTP Kemhan dan TNI Prestasi yang Pantas Dibanggakan!
Untuk menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hak dan kewajiban negara, pemerintah telah menugaskan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait, untuk selanjutnya menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan SAP.
"Berkenaan dengan temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah, pemerintah akan meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, serta meningkatkan peran APIP dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian output, ketidaktepatan sasaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran," kata Sri Mulyani.
Indonesia Disebut Paru-Paru Dunia, Menkeu: Tapi Kontribusi Sektor Hutan dan Perikanan ke PDB Minim
Selanjutnya, terkait dengan temuan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) pada PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel, pemerintah telah mengembalikan sisa dana IPPEN PT Garuda Indonesia sebesar Rp7,50 triliun ke kas negara, dan melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Krakatau Steel dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI) dan mengembalikan sisa Dana IPPEN jika hasil evaluasi menunjukkan PT Krakatau Steel tidak dapat memenuhi KAI.
Untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, pemerintah akan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022 dan mengembangkan sistem informasi dan monitoring ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihan.
"Berkaitan dengan temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang non permanen lainnya yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian dalam LK BP Tapera, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai Dana Tapera pada PP Nomor 25 Tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN serta menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan Dana FLPP ini," ungkap Sri Mulyani.
Terkait dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada neraca, pemerintah telah memerintahkan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk segera memfinalisasi dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Imbalan Kerja.
Untuk temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht.
"Sedangkan untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban dari putusan hukum inkracht, pemerintah akan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Sri Mulyani.
Editor: Jeanny Aipassa