JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 untuk semua pelaku ekonomi kreatif. Hal ini dilakukan untuk membantu pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang terdampak pandemi Covid-19.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, program BIP 2021 dapat memberikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan mendorong para pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun usahanya.
Aturan Baru Kemendag, 35 Persen Distribusi MinyaKita Wajib oleh BUMN
"Program ini bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga dalam prakteknya nanti para pelaku usaha dapat menciptakan konten-konten kreatif guna meningkatkan dan mentransformasi usaha mereka yang dipasarkan secara online," kata dia, dikutip dari laman Kemenparekraf.go.id, Rabu (9/6/2021).
Pendaftaran program BIP tahun ini sudah mulai dibuka 4 Juni lalu hingga 4 Juli 2021 mendatang. Sementara itu, program ini dibagi menjadi dua, yaitu BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (JPU).
Sandiaga Uno Ajak Content Creator Promosikan Desa Wisata
Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler maksimal Rp200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU sebesar Rp20 juta per penerima.
BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, koperasi, dan CV. Sedangkan BIP JPU bisa diikuti oleh semua jenis usaha.
Sandiaga Uno Ungkap Tren Pariwisata yang Diincar Wisatawan usai Pandemi Covid-19
Sebagai informasi, bagi badan usaha yang hendak melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/ terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran akun badan usaha:
Kemenparekraf Kirim Tim Khusus Pantau Penerapan Protokol CHSE di Batam, Bintan dan Bali
1. Klik tombol daftar
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha
3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Nama Pemilik
- Nomor KTP
- NPWP Badan Usaha
- Alamat email (masih aktif)
- Nomor Handphone Whatsapp
- Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
- Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini
- Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan
- Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar
- Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.
Bagi badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP maka dapat masuk ke dalam sistem dengan cara:
- Klik tombol masuk
- Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
- Klik tombol log in untuk masuk ke dalam sistem.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku