Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rakor bersama Sekda, Kepala BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Perkuat Ekonomi Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Ada Omnibus Law, Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis

Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:35:00 WIB
Ada Omnibus Law, Sertifikasi Halal untuk UMKM Gratis
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Omnibus Law Cipta Kerja dinilai akan menguntungkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu keuntungannya mereka bisa mengajukan sertifikasi halal secara gratis.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut, UU Cipta Kerja menjadi tonggak kebangkitan UMKM.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Menurut Teten, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM karena sulit dan mahal. Kondisi itu membuat banyak dari mereka yang enggan mengajukan sertifikat halal.

Padahal, kata Teten, label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan keamanan.

"Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," ucapnya.

Mantan kepala staf presiden itu mengatakan, UMKM adalah motor penggerak ekonomi. Sekitar 97 persen tenaga kerja diserap sektor UMKM.

"Saat ini angka pengangguran lebih dari 7 juta orang, jika ditambah PHK baru, sebesar 3 juta, maka kondisinya tidak mudah. UU Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan perbaikan rantai pasok. Saya optimistis UMKM bisa tumbuh berkembang, dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi," ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut