Ada UU HKPD, Sri Mulyani Kenalkan Instrumen Utang Daerah yang Prudent
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memperkenalkan instrumen utang daerah yang prudent sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut dia, keberadaan UU HKPD mendorong creative and sustainable financing berbasis kerja sama melalui skema sinergi. Hal ini dilakukan melalui skema sinergi pendanaan yang dapat melibatkan pemerintah daerah lainnya, swasta, belanja Kementerian/Lembaga, maupun BUMN/D, sehingga UU HKPD tidak mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang.
“Special Mission Vehicle kita, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentu akan mampu untuk terus reaching out untuk bisa sekaligus meng-introduce, namun juga pada saat yang sama mengedukasi mengenai pinjaman-pinjaman daerah yang prudent,” ujar Sri Mulyani, dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau, Jumat (25/3/2022).
Dia menjelaskan, menkipun daerah dapat melakukan pembiayaan kreatif guna mendukung pembangunan, aspek prudentiality masih ditekankan dalam UU HKPD ini.
Misalnya, dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBN yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional.
Hal ini, lanjut Menkeu, sekaligus menegaskan bahwa pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.
Caranya, jika daerah mau meminjam melebihi periodenya, maka hanya boleh dilakukan apabila mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas
“Oleh karena itu, meskipun kita meng-introduce instrumen utang daerah, kita tetap akan menjaganya secara sangat hati-hati," tutur Sri Mulyani.
Editor: Jeanny Aipassa