Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Fakta di Balik Munculnya Debt Collector di Rumah Sarwendah
Advertisement . Scroll to see content

AdaKami Akui Ada Debt Collector Langgar Aturan, Beri Sanksi PHK

Jumat, 29 September 2023 - 19:43:00 WIB
AdaKami Akui Ada Debt Collector Langgar Aturan, Beri Sanksi PHK
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr (kiri). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami mengungkapkan hasil investigasi terbaru terkait kabar salah satu nasabahnya diduga bunuh diri karena mendapatkan teror dari petugas penagih utang atau debt collector. Hingga saat ini, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. 

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr menuturkan, seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.  

Dia menambahkan, dari hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. 

“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” ujar Bernardino dalam keterangannya dikutip, Jumat (29/9/2023).

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Di samping itu, Bernardino mengatakan, terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.

"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" tuturnya.

Hal tersebut membuat pihak AdaKami belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami. Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi. 

“AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral,” katanya.

Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas. 

Bernardino mengimbau, apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected].

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut