AFPI: Keringanan Cicilan Pinjol Tergantung Pemberi Pinjaman
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) angkat bicara soal keringanan cicilan pinjaman online (pinjol) yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan fintech pendanaan dinilai hanya menyediakan platform antara si peminjam (borrower) dan si pemberi pinjaman (lender).
“Penyelenggara platform fintech P2PL tidak berwenang memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman," kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, Senin (20/4/2020).
Meski begitu, kata dia, fintech pendanaan bisa memfasilitasi permintaan restrukturisasi kredit. Namun, keputusan akhir tetap berada pada si pemberi pinjaman.
Menurut Tumbur, perusahaan fintech pendanaan hanya penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan borrower dan lender. Pemberi pinjaman alias lender bisa bank atau masyarakat yang menjadi investor.
Pada prinsipnya, AFPI mendukung penuh kebijakan pemerintah meringankan cicilan kepada peminjam di tengah wabah Covid-19. Dia mengimbau kepada anggota AFPI untuk meringankan beban masyarakat yang menjadi pengguna pinjol.
Berdasarkan data AFPI, sudah ada 68 dari 130 anggota yang mendapatkan permohonan borrower untuk mendapatkan keringanan kredit di tengah Covid-19.
Editor: Rahmat Fiansyah