Aftech Sebut Fintech Ilegal Coreng Citra Fintech
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai kehadiran fintech ilegal mencoreng citra fintech. Apalagi, pengetahuan masyarakat tentang fintech masih sangat minim.
Ketua Eksekutif Bidang Cashloan Aftech Sunu Widyatmoko mengatakan, fintech ilegal melakukan penipuan terhadap nasabah. Akibatnya, masyarakat berpikir bahwa fintech merupakan platform yang tidak aman.
"Pasti merugikan karena terkait dengan persepsi. Kalau berbicara fintech secara keseluruhan. Masyarakat belum bisa membedakan itu teregister atau belum," ujarnya di Satrio Tower, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Padahal, kata Sunu, industri fintech saat ini dalam fase berkembang. Industri ini perlu melakukan penetrasi lebih jauh karena diharapkan akan membantu pemerintah meningkatkan inklusi keuangan. Namun, fintech ilegal justru menghambat perkembangan tersebut.
"Kalau kita ingin membangun pondasi kuat ke depannya, ya yang ilegal ini harus disingkirkan karena menciptakan business practice yang tidak manusiawi," kata dia.
Cofounder sekaligus CEO Dompet Kilat itu menilai, fintech ilegal sengaja tidak mau mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hanya ingin mengeruk keuntungan tanpa berniat berkecimpung lama di industri ini. Sementara, fintech legal berusaha mengikuti aturan yang berlaku agar perusahaannya dapat bertahan lama.
"Jadi dua mindset berbeda. Teknologi sama tapi gunakan adoption berbeda dalam bisnis," ucapnya.
Kendati demikian, mantan Presiden Direktur AirAsia Indonesia itu menilai, keberadaan fintech ilegal bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun regulator.
"Saya bilang ke regulator, ini proses pembelajaran. Turning point untuk belajar dan menata pondasi benar. Kami asosiasi menekankan self dicipline. Kita list, fasilitasi pasti tapi yang paling penting, jangan sampai anggota kita ini melanggar. Ini fokus utama kami," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah