JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan pengunduran diri dari posisinya. Hal ini disampaikan Ahok melalui Instagram pribadinya @basukibtp hari ini, Jumat (2/2/2024).
"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok dalam postingan Instagramnya.
FOMC Makin Dekat, The Fed Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps Pekan Depan
Keputusan tersebut diambil Ahok untuk turut mendukung dan ikut mengampanyekan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pemilu 2024.
"Dengan ini, saya menyatakan dukungan serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," kata Ahok.
Ini Alasan Ahok Mundur dari Komut Pertamina
Lalu, berapa besaran gaji Ahok sebagai Komut Pertamina?
Gaji Ahok sebagai Komut Pertamina telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Ahok Mundur dari Komut Pertamina
Dalam beleid tersebut, komponen remunerasi yang diberikan kepada jajaran Direksi dan Komisaris BUMN meliputi gaji untuk anggota direksi, honorarium untuk anggota dewan komisaris, tunjangan, fasilitas, tantiem/insentif kinerja/insentif khusus.
Adapun besaran gaji Komisaris Utama BUMN sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama BUMN. Nominal gaji Direktur Utama ditetapkan Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
"Komisaris Utama atau Ketua Dewan Pengawas BUMN (gaji) sebesar 45 persen dari Direktur Utama BUMN," tulis Pasal 83 Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023.
Pada suatu kesempatan, Ahok mengakui bahwa gajinya sebagai Komut Pertamina sebesar Rp170 juta per bulan. Dikonfirmasi oleh iNews.id, Ahok menyebut kabar yang beredar bahwa dia menerima gaji Rp8,3 miliar per bulan tidak benar.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, selain gaji yang dia terima sekitar Rp170 juta per bulan, dia mendapatkan bonus hanya 45 persen dari bonus direktur utama (dirut).
"Bonus yang ditulis itu dasarnya 1 persen dari keuntungan tetapi dibagi buat direksi sampai SVP (Senior Vice President, VP (Vice President) Manager, sampai komisaris. Dan komisaris dapatnya hanya 45 persen dari bonus dirut. Gaji saya sebulan Rp170 juta-an. 45 persen dari dirut," ucap Ahok kepada iNews.id, Jumat (4/8/2023).
Selain gaji, Ahok juga berhak menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, dan sejumlah insentif kerja.
Jika mengacu laporan keuangan Pertamina tahun 2022, kompensasi yang dibayar dan terutang pada Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 mencapai 46,84 juta dolar AS atau setara Rp702,6 miliar.
Pertamina diketahui memiliki tujuh orang komisaris, termasuk Ahok. Jika kompensasi dibagi rata, maka setiap komisaris akan mengantongi Rp100,37 miliar per tahun atau sekitar Rp8,36 miliar per bulan. Angka ini lebih besar dari yang diterimanya pada tahun 2021 sebesar Rp34,3 miliar per tahun atau sekitar Rp2,8 miliar per bulan.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku