JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Agus Harimurti Yudhoyono segera laporkan masalah Hotel Sultan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melihat saat ini konflik tersebut masih belum menemui titik temu terkait sengketa kepemilikan lahan antara PT Indobuildco dan PPKGBK.
AHY mengaku masalah hotel sultan juga sebelumnya sudah menjadi topik pembahasan ketika pihaknya melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung hingga Kapolri beberapa waktu lalu.
BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,7 Persen di 2026
"Kami akan report ini (masalah hotel sultan) pada kesempatan baik kepada Presiden dengan Menkopolhukam," ujar AHY di Jakarta Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, AHY berharap penanganan kasus Hotel Sultan ini tidak ada pihak yang dirugikan, baik PT Indobuildco sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) saat ini, maupun PPKGBK yang disatu sisi juga menjadi pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Siapkan Operasi Berantas Mafia Tanah, AHY Temui Jaksa Agung
Dalam menangani masalah tersebut, AHY bakal melihat aspek historis terkait dokumen kepemilikan lahan di atas Hotel Sultan. PT Indobuildco memang menjadi pemegang HGB, namun penerbitan HGB tersebut berada di atas HPL yang saat itu statusnya diklaim milik pemerintah, karena PT Indobuildco dianggap tidak pernah melakukan transaksi pertanahan.
"Konflik Sultan, jadi kemarin saya baru mempelajari ini secara lebih lengkap. Saya dapat dokumennya, bahkan saat ke Kejagung dan Polri, ini jadi topik pembahasan. Karena lokasinya dekat rumah kita, semua bisa lihat dan baca sejarahnya bagaimana," kata AHY.
AHY Sebut Negara Nyaris Rugi Rp11 Triliun Imbas Kelakuan Mafia Tanah
"Kami ATR/BPN, Kejagung, Polri Mensesneg, kita ingin menghadirkan keadilan. Tidak diskriminatif, siapapun berhak dapat keadilan," ujar dia.
Informasi kasus Hotel Sultan. Klik halaman selanjutnya>>
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), mengatakan status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco telah berakhir.
HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Sehingga kawasan tersebut saat ini statusnya sudah kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. Rencananya oleh Mensesneg, bakal melakukan revitalisasi hotel sultan menjadi bagian penghijauan kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Di satu sisi, PT Indobuildco mengklaim pada 21 Agustus 1971 Gubernur DKI Jakarta memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk menggunakan tanah dan untuk membangun hotel. Selanjutnya pada tahun 1972 Gubernur DKI Jakarta menyetujui lahirnya HGB 20/Gelora untuk PT Indobuildco.
Sedangkan pada 15 Agustus 1989 terbit SK No. 169 sebagai Dasar Penerbitan Sertipikat HPL 1/Gelora yang kemudian diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1989.
Selanjutnya pada tahun 2010, terbit juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 160/KM.6/2010 yang menetapkan status penggunaan HPL 1/Gelora sebagai Barang Milik Negara pada Sekretariat Negara.
PT Indobuildco menilai, negara tidak bisa serta merta menerbitkan HPL di atas HGB yang sudah lebih dahulu diberikan kepada PT Indobuildco. Jika demikian, secara hukum pemegang HPL harus menyelesaikan segara hak orang lain di atasnya, dalam hal ini PT Indobuildco sebagai pemegang HGB.
Editor: Puti Aini Yasmin
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku