AHY Bidik 82 Kasus Mafia Tanah, Potensi Kerugian Capai Rp1,7 Triliun
JAMBI, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa pihaknya membidik 82 kasus mafia tanah pada tahun ini. Potensi kerugian dari kejahatan pertanahan tersebut tidak main-main, yakni mencapai triliunan rupiah.
"Potensi kerugian dari ke-82 kasus pertanahan tersebut nilainya ditaksir bisa melebihi Rp1,7 triliun dan total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare," ucap AHY saat Kunjungan Kerja di Jambi, Rabu (26/6/2026).
AHY menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan Satgas Anti-Mafia Tanah dalam memberantas tindak kejahatan pertanahan tersebut.
"Ini bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN bersama Satuan Tugas, lantaran mereka dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga negara. Mari kita gebuk mafia tanah," tuturnya.
Adapun, untuk kasus mafia tanah di Provinsi Jambi, Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil mengungkap tiga kasus mafia tanah di Provinsi Jambi. Dari tiga kasus tersebut, dua kasus merupakan menguasai tanah milik masyarakat.
"Dengan pengungkapan kasus ini, Kementerian ATR/BPN bersama Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil selamatkan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun," katanya.
Pengungkapan ini terdiri atas tiga kasus dengan tersangka/terlapor sebanyak enam orang dan objek tanah seluas 580.790 m².
Editor: Aditya Pratama