Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Sebut Aturan Hapus Buku dan Tagih Kredit Macet UMKM di Himbara Segera Rampung

Minggu, 03 November 2024 - 15:40:00 WIB
Airlangga Sebut Aturan Hapus Buku dan Tagih Kredit Macet UMKM di Himbara Segera Rampung
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut regulasi hapus buku dan hapus tagih kredit macet di Himbara segera dirampungkan. (Foto: Atikah Umiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih menggodok kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet di perbankan pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara) untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, kebijakan tersebut diperlukan bagi bank BUMN agar bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro. 

“Sehingga dengan hapus buku hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali,” ujar Airlangga di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Dia menambahkan finalisasi regulasi bakal segera dirampungkan pemerintah. Airlangga juga memastikan tidak membutuhkan waktu lama untuk merampungkan aturan yang dimaksud. 

“Jadi mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” tuturnya.

Dia mengakui jumlah kredit yang bermasalah di Himbara sudah cukup besar, bila tidak diberlakukan aturan itu dipastikan para UMKM tidak bisa mendapatkan fasilitas pendanaan dari bank BUMN. 

“Terkait dengan hapus buku hapus tagih, itu memang diperlukan untuk himbarah, dan juga kementerian dan lembaga,” katanya.

“Jadi ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlahnya sudah cukup besar, dia bisa hapus buku tapi tidak bisa hapus tagih,” ucapnya.

Adapun, hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus kredit yang memiliki kualitas macet dari neraca sebesar kewajiban debitur, tanpa menghapus hak tagih.

Sedangkan, hapus tagih adalah tindakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghapuskan hak tagih.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut