Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Bahan Pangan 12 November: Bawang-Minyak Goreng Naik, Daging Ayam Ras Turun
Advertisement . Scroll to see content

Amankan Stok Minyak Goreng Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO untuk Eksportir CPO

Minggu, 06 Februari 2022 - 14:32:00 WIB
Amankan Stok Minyak Goreng Dalam Negeri, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO untuk Eksportir CPO
Sebagian pedagang sudah mulai menjual minyak goreng Rp14.000 per liter. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO).

Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. 

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri ssebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan aturan DMO dan DPO CPO tidak mengganggu kegiatan ekspor CPO ke luar negeri, melainkan untuk mengamankan stok minyak goreng di dalam negeri. 

“Seperti saya katakan, kita menetapkan DMO dan DPO agar pelaku ekspor memberikan CPO-nya dengan kuota 20 persen dan dengan harga yang sudah ditentukan untuk stok dalam negeri. Jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali,”  kata Mendag Lutfi, saat ditemui MNC Portal Indonesia, dikutip Minggu (6/2/2022). 

Dia menjelaskan, dengan aturan DMO dan DPO CPO tersebut, pemerintah dapat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Mendag Lutfi menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Dia mengungkapkan, pemerintah terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada produsen CPO dan minyak goreng, sehingga dapat memahami kebijakan pemerintah tanpa terganggu kegiatan produksi dan ekspor ke luar negeri. 

“Ekpor lancar, yang kemarin itu kan masih terjadi banyak kebingungan saya memastikan pada pagi hari ini, di pasar Kramat Jati dan saya akan pergi ke pabrik dan berbincang  dengan pemilik pabrik untuk memastikan bahwa itu berjalan baik ke pabrik dan akan terus kami evaluasi,” ujar Mendag Lutfi.

Dia menambahkan, dengan aturan tersebut, diharapkan ke depan para distributor dan pedagang dapat mendistribusikan dan menjual minyak goreng dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut