Amazon PHK Karyawan Lagi, Kini Sasar Divisi Musik
WASHINGTON, iNews.id - Amazon melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di divisi streaming musik, Amazon Music. Sebelumnya, perusahaan e-commerce tersebut telah memangkas 27.000 pegawai dalam setahun terakhir.
Mengutip Reuters, karyawan yang bekerja di Amerika Latin, Amerika Utara, dan Eropa telah menerima pemberitahuan bahwa mereka telah diberhentikan pada hari Rabu, menurut orang yang mengetahui masalah tersebut.
Juru Bicara Amazon mengkonfirmasi kabar PHK karyawan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci berapa karyawan yang terkena dampak tersebut.
“Kami telah memantau dengan cermat kebutuhan organisasi kami dan memprioritaskan hal-hal yang paling penting bagi pelanggan dan kesehatan bisnis kami dalam jangka panjang. Beberapa peran telah dihilangkan di tim Amazon Music, kami akan terus berinvestasi di Amazon Music,” ujar Juru Bicara Amazon dalam sebuah pernyataan dikutip, Kamis (9/11/2023).
Menurut situs Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja, tidak ada pengajuan PHK massal baru-baru ini yang dilakukan di negara bagian Washington, tempat Amazon bermarkas, California atau New York, yang merupakan salah satu pusat karyawan terbesar bagi perusahaan tersebut.
PHK karyawan ini terjadi bahkan ketika Amazon melaporkan laba bersih kuartal III 2023 yang jauh melebihi perkiraan analis dan memperkirakan pendapatan pada kuartal terakhir tahun ini kurang lebih sesuai dengan ekspektasi.
Pada bulan lalu, Amazon diam-diam memangkas jumlah karyawan, termasuk staf komunikasi di divisi Studio, Video, dan Musik.
Amazon Music, yang juga mencakup podcast, bersaing dengan Spotify, Pandora, Google Alphabet, dan Apple dalam menawarkan layanan streaming musik tanpa batas dengan biaya tertentu.
Editor: Aditya Pratama