Ancaman Mensos untuk Pendamping PKH yang Gelapkan Dana Bansos
MALANG, iNews.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan akan menindak tegas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang menggelapkan dana dana bantuan sosial (bansos). Risma akan memecat dan membawanya ke jalur hukum.
Dia meminta para pendamping PKH yang berlaku curang untuk langsung dikeluarkan dari pendamping, dan diganti dengan orang lain yang lebih berintegritas. Sementara bagi pendamping yang merasa gajinya tidak cukup atau tidak tulus bekerja, disarankan untuk mengundurkan diri.
“Karena mereka semua berhak, aknya orang miskin, kenapa kemudian kita tega melakukan itu (penggelapan dana)? Kalau (gaji) tidak cukup, ingin keluar, keluar saja,” kata Risma di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/6/2021).
“Saya minta para pendamping semuanya, kalau tidak ikhlas, tidak tulus, mengundurkan diri. Masih banyak yang ingin menjadi pendamping (PKH),” imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, tidak akan memaafkan pendamping PKH yang menggelapkan dana bansos untuk masyarakat miskin.
"Saya ingin ini momen menyampaikan untuk seluruh pendamping dan siapapun juga di seluruh indonesia, tidak ada lagi kata maaf. Saya tidak akan maafkan,” ujarnya.
Terkait oknum pendamping PKH yang menggelapkan bansos senilai Rp400 juta di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Risma telah meminta polisi untuk mengusut tuntas.
“Saya berharap tidak ada lagi seperti kejadian ini, saya minta diusut tuntas, ini masih diusut yang lain oleh Polres Malang. Jadi kemungkinan masih ada yang lain, yang nantinya akan kita bantu pengembalian kartunya kepada yang penerima manfaat yang sebenarnya, sehingga kita buatkan kartu yang baru,” tuturnya.
Dia juga memperingatkan para pendamping PKH yang lainnya agar tak mencontoh ulah oknum pendamping yang menggelapkan dana bantuan PKH tersebut.
“Coba semua para pendamping lihat apakah kita tega mereka benar-benar orang yang sangat membutuhkan. Saya tidak main-main, saya akan lakukan terus-menerus upaya-upaya (penindakan) ini,” ujar Risma.
Editor: Jujuk Ernawati