Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Anggaran Corona Dinilai Kecil, Begini Pembelaan Kemenkeu

Selasa, 21 April 2020 - 16:20:00 WIB
Anggaran Corona Dinilai Kecil, Begini Pembelaan Kemenkeu
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sejauh ini telah mengalokasikan anggaran penanganan wabah virus corona (Covid-19) sebesar Rp405,1 triliun. Anggaran itu dinilai terlalu kecil karena setara 2,6 persen terhadap PDB.

Pemerintah Jepang misalnya, mengalokasikan stimulus untuk penanganan Covid-19 setara 20 persen terhadap PDB. Di kawasan ASEAN, Malaysia mencapai 17 persen terhadap PDB dan Singapura 12 persen terhadap PDB.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyebut, alokasi anggaran corona yang ditetapkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan APBN masing-masing negara. Menurut dia, kondisi setiap negara berbeda sehingga tak perlu disama-samakan.

"Besaran stimulus tergantung culture, ekonomi, dan kemampuan fiskal dan langkah-langkah pengamanan yang dilakukan tiap negara," kata Askolani dalam video conference, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menilai, besaran anggaran corona Indonesia tidak kecil-kecil amat. Negara-negara lain seperti Prancis, Italia, dan Spanyol memberikan stimulus fiskal lebih kecil dari sisi rasio terhadap PDB.

Askolani mengatakan, alokasi anggaran corona bersifat luar biasa (extra ordinary) sehingga harus berhati-hati. Dia menilai, pemerintah terus menghitung dengan cermat kebutuhan dan kemampuan keuangan negara untuk menanggulangi dampak Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut