Anggaran Pembiayaan Infrastruktur Kurang Rp1.440 Triliun, Ini Strategi Menteri PUPR
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan anggaran pembiayaan infrastruktur masih kurang Rp1.449 triliun. Dana tersebut, merupakan kebutuhan Kementerian PUPR dari Tahun 2020-2024.
Menurut Basuki, Kementerian PUPR membutuhkan anggaran pembiayaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun untuk kurun waktu empat tahun, tepatnya dari tahun 2020-2024.
Dengan alokasi dari APBN yang hanya sebesar 30 persen, pembiayaan infrastruktur yang dibiayai negara hanya sebesar Rp617,4 triliun. Itu berarti ada kekurangan atau gap sebesar 70 persen, yakni Rp1.440,6 triliun.
"Dengan kapasitas APBN hanya sebesar 623 triliun Rupiah, sehingga terdapat funding gap sebesar 70 persen untuk pembiayaan infrastruktur yang perlu dipenuhi dengan memanfaatkan sumber pendanaan alternatif,” kata Menteri Basuki dalam acara Creative Infrastructure Financing 2023 di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Dia mengungkapkan, kekurangan anggaran pembiayaan inftasrtruktur itu dipenuhi oleh investor. Itu sebabnya, ada sejumlah strategi yang dilakukan untuk menutup gap pembiayaan, salah satunya melalui skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha).
KPUB merupakan skema yang membuat risiko investasi bisa terbagi antara Badan Usaha dan Pemerintah.Dalam pelaksanaan KPBU di Kementerian PUPR, beberapa isu yang dihadapi antara lain APBN yang terbatas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, khususnya bidang PUPR.
"Dari 2020 hingga tahun 2024, Kementerian PUPR membutuhkan anggaran sebesar 2.058 triliun Rupiah. Oleh karena itu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) berupaya menjawab tantangan alternatif pembiayaan infrastruktur tersebut melalui inovasi 3 Bold Actions, sebagai terobosan untuk menutup funding gap infrastruktur.
Tiga langkah tersebut mencakup Fast track atau percepatan KPBU, optimalisasi kepastian berinvestasi melalui inovasi dukungan dan penjaminan pemerintah, serta integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) pada proyek KPBU bidang PUPR.
“Atas penerapan 3 Bold Actions, BPK merekomendasikan Kementerian PUPR untuk terus memperhatikan koordinasi, pengawasan internal, kinerja layanan dan alokasi risiko, regulasi dan koherensi. Kami mengharapkan, dengan penerapan Three Bold Actions seluruh proses pelaksanaan berjalan lebih lancar,” ujar Kepala Auditorat IV A BPK Padang Pamungkas yang turut hadir dalam acara tersebut.
Direktur PDPPI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso juga menyampaikan, perlu adanya dukungan kebijakan dalam implementasi 3 Bold Actions. Misalnya, dalam mendukung fast track KPBU, perlu regulasi yang memastikan fast track dalam mencapai financial close.
“Kemudian dalam mendukung kepastian berinvestasi, perlu sinergi dan kolaborasi proses penyiapan proyek dan penjaminan. Serta, perlu adanya kewajiban untuk implementasi ESG pada semua proyek pemerintah secara bertahap dan kolaborasi dari multi-stakeholders,” tutur Brahmantio.
Editor: Jeanny Aipassa