Angka Kecelakaan Kerja Meningkat 3 Tahun Terakhir, Menaker: Ada 265.334 Kasus di 2022
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan angka kecelakaan kerja terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Bahkan peningkatan terbesar terjadi di 2022, yakni mencapai 265.334 kasus (per November 2022).
Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan dalam 3 tahun terakhir, angka kecelakaan kerja pada 2020 berjumlah 221.740 kasus. Selanjutnya meningkat menjadi 234.370 kasus pada 2021. Sedangkan hingga November 2022 angka kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 kasus.
"Sampai November 2022, angka kecelakaan kerja ada 265.334 kasus. Data keseluruhan tahun 2022 baru dapat dikalkulasi pada awal Januari 2023, jadi jumlahnya akan lebih tinggi lagi," kata Ida Fauziyah, dalam sambutannya pada Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan (K3) Nasional di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).
Menaker mengatakan, tingginya angka kecelakaan kerja mengindikasikan bahwa pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kurang optimal oleh para pemberi kerja.
Untuk itu, Menaker mengajak para pemberi kerja dan pekerja menerapkan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Pasalnya, dunia menyoroti isu yang sama tentang keselamatan kerja.
"Kami mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja," tutur Ida.
Menurut dia, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.
"Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak," ujar Ida.
Editor: Jeanny Aipassa