Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Ini Selama Libur Panjang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri menerbitkan aturan pembatasan angkutan barang selama libur panjang pada Hari Lahir Pancasila pada 1 Juli dan Waisak pada 4 Juli 2013. Angkutan barang dilarang melewati sejumlah ruas jalan demi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran lalu lintas.
Adapun pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan nontol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.
"Maka kami sepakat (bersama Korlantas Polri) untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Hendro menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram (kg), bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan mulai hari ini, Rabu (31/5/2023) pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada Kamis, (1/6/2023) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu, dilanjut pada Minggu (4/2/2023) pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
Hendro mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok. Untuk angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
"Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ucapnya.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek
2. Jawa Barat
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
b. Cikampek – Palimanan.
Sementara pembatasan angkutan barang pada ruas jalan nontol berlaku di:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Editor: Jujuk Ernawati