Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022, Begini Kata Pengusaha

Minggu, 19 Desember 2021 - 07:28:00 WIB
Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022, Begini Kata Pengusaha
Anies Baswedan naikkan UMP DKI Jakarta 2022, begini kata pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun depan menjadi Rp4.641.854. UMP itu naik 5,1 persen dibanding tahun ini atau naik sebesar Rp225.667.

Terkait kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen untuk 2022, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha belum menerima dan membaca salinan SK Gubernur yang merevisi UMP DKI Jakarta 2022.

"Kami baru membaca pemberitaan dari media bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Tahun 2021," kata dia saat dihubungi, Sabtu (18/12/2021).

Menurutnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 mendapat penolakan dari serikat pekerja karena dianggap terlalu kecil. Gubernur DKI Jakarta telah menyurati Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja RI bernomor 533/-85.15 tertanggal 22 November 2021 yang berisikan bahwa formula penetapan UMP DKI Jakarta 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

"Nah, yang menjadi pertanyaan apakah Menteri Tenaga Kerja sudah menjawab surat gubernur tersebut sehingga ada peluang untuk merevisi UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan. Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja karena mereka yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," tutur Sarman.

Dia menghormati itikad baik Gubernur DKI yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Namun demikian, kata Sarman, semua ada dasar hukum dan regulasinya.

"Di sini peran Kementerian Tenaga Kerja bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja," ucapnya.

Dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. 
 
"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang mengungat revisi UMP ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain, kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengan pandemi Covid-19," ujar Sarman.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut