Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasar Tanah Abang Mulai Dipadati Masyarakat yang Berburu Baju Muslim
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu Bursa Efek, Berikut Penjelasan dan Cara Kerjanya

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:20:00 WIB
Apa Itu Bursa Efek, Berikut Penjelasan dan Cara Kerjanya
Gedung Bursa Efek Indonesia. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak orang berpikir bahwa sangat sulit untuk memahami apa itu bursa efek. Namun di era digital saat ini, semakin banyak orang terutama generasi milenial yang tertarik dengan investasi yang akhirnya membawa mereka belajar memahami apa itu bursa efek. 

Secara sederhana, bursa efek dapat digambarkan sebagai tempat yang mempertemukan atau memfasilitasi transaksi jual-beli antara penjual dan pembeli efek. 

Adapun efek dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitu efek bersifat ekuitas (saham), efek bersifat utang (obligasi, surat utang), dan efek gabungan (waran, saham konversi). 

Bursa efek merupakan pemilik otoritas untuk mengatur jalannya perdagangan efek sesuai aturan yang berlaku, juga menghubungkan antara pemilik efek (perusahaan tercatat) dan investor (pembeli efek). Bursa Efek juga memantau setiap perusahaan efek atau broker yang mentransasikan efek.

Di negara kita, terdapat Bursa Efek Indonesia, yang merupakan satu-satunya  pihak yang diberi wewenang oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan perdagangan efek atau pasar modal.

Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Berikut beberapa cara kerja Bursa Efek yang perlu diketahui, terutama bagi Anda yang tertarik berinvestasi di pasar modal:

1. Price and Time Priority

Cara kerja bursa efek yang pertama adalah price and time priority. Bentuk analisa price priority atau prioritas harga ditinjau dari segi penawaran dan permintaan.

Sementara itu, time priority atau waktu prioritas merupakan penawaran membeli atau menjual dengan harga sama. Nantinya, sistem Bursa Efek akan menyajikan prioritas kepada investor atau emiten yang mengajukan permintaan pembelian atau penawaran penjualan.

2. Sistem Pembelian Saham

Cara kerja bursa efek yang kedua adalaah mengatur sistem pembelian saham dengan menggunakan satuan perdagangan yang diakui suatu negara. 

Satuan saham di bursa efek Indonesia adalah lot (round lot). Nilai satu lot saham sebanding dengan 100 lembar saham. Hal ini perlu diketahui oleh seluruh investor karena nantinya berhubungan dengan proses transaksi.

3. Penyelesaian Transaksi

Cara kerja bursa efek yang ketiga adalah mengatur penyelesaian transaksi baik penjualan dan pembelian saham. Di Indonesia, penyelesaian transaksi ditetapkan T+3 hari perdagangan. T yaitu hari transaksi berlangsung. Sehingga, seluruh proses transaksi akan selesai pada hari ke-3 pasca perdagangan.

4. Jam Bursa Efek

Cara kerja bursa efek yang keempat adalah berbatas waktu sesuai regulasi pemerintah. Di Indonesia, jam bursa efek adalah aktif beroperasi pada hari Senin sampai Jumat. 

Waktu perdagangan hanya pada dua sesi, yakni sesi I jam 09.00-12.00 WIB dan sesi II jam 14.00-16.00. Akan tetapi, selama pandemi jam bursa efek berubah menjadi sesi I pukul 09.00 sampai 11.30 WIB dan sesi II jam 13.00 sampai 15.00 WIB.

5. Pengawasan Perdagangan

Cara kerja bursa efek yang kelima adalah melakukan proses pengawasan, yang meliputi penjaminan keamanan segala informasi perusahaan, pengawasan real time, penindakan atas transaksi tidak wajar, permintaan klarifikasi akan isu dalam suatu perusahaan, serta pemberian suspend atau sanksi bagi pelaku pasar modal yang melakukan pelanggaran.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut