Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab
Advertisement . Scroll to see content

Apindo: Sopir Taksi Online Harus Patuhi Permenhub 108/2017

Senin, 29 Januari 2018 - 22:24:00 WIB
Apindo: Sopir Taksi Online Harus Patuhi Permenhub 108/2017
Wakil Ketua Umum Apindo sekaligus CEO Sintesa Group, Shinta Kamdani (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung penuh langkah Kementerian Perhubungan menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai landasan regulasi untuk taksi online.

Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani berharap para pengemudi taksi online untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Menurut dia, pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin agar aturan tersebut bermanfaat untuk pihak-pihak yang berkepentingan.

“Jadi taksi online juga harus mengikuti karena mereka enggak bisa beroperasi tanpa izin yang harus didapatkan," kata Shinta di kantornya, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Menurut Shinta, pemerintah ingin menciptakan iklim kompetisi bisnis yang setara dan adil antara taksi online dan taksi konvensional.

"Jadi kami dalam persepsi memang harus ada fairness makanya regulasi juga harus keluar," ucapnya.

Di era globalisasi, kata dia, kemajuan teknologi memang tidak bisa dihindari. Dia  pun mendukung keberadaan transportasi online karena memberikan manfaat yang cukup besar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, keberadaan perusahaan aplikasi jasa taksi online tersebut juga dinilainya berjasa mengurangi pengangguran karena menampung banyak tenaga kerja yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia.

"Online itu harus di-support karena mereka ada di mana-mana. Tapi bagaimana caranya mereka beroperasi dan berkompetisi yang sehat dengan taksi biasa," ujar Shinta.

Chief Executive Officer (CEO) Sintesa Group itu juga mendorong supaya pemerintah mempermudah proses perizinan yang harus dijalani oleh para pengemudi taksi online sehingga mereka bisa ikut menjalankan Permenhub 108/2017 dengan baik.

"Makanya kami melihat simplifikasi perizinan yang perlu diperhatikan kembali oleh pemerintah," ujar Shinta.

Dia pun berharap tidak ada aksi demonstrasi serupa dari para pengemudi taksi online di kemudian hari. Pasalnya, investasi perusahaan aplikasi penyedia jasa taksi online seperti Go-Jek, Grab, dan Uber juga akan terganggu sehingga pada gilirannya juga akan merugikan para pengemudi taksi online.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut