Aset Tommy Soeharto Dilelang Enggak Laku-Laku, Kenapa?

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melelang aset tanah Tommy Soeharto. Aset-aset tersebut dilelang pertama kali pada 12 Januari 2022 lalu, namun hingga saat ini belum laku.
Adapun aset Tommy disita oleh pemerintah untuk melunasi utang atas dana BLBI yang diterimanya pada 22 tahun silam. Pasalnya, tidak ada iktikad baik dari Tommy untuk melunasi utangnya.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih yang akrab disapa Ani mengatakan, pada dasarnya, lelang merupakan penjualan dengan penawaran secara terbuka. Artinya, diawali dengan pengumuman siapa saja boleh ikut selama menyetor jaminan.
"Jika lelang sampai tidak terjual, bisa karena ada penawaran, tapi menawar di bawah harga limit penjual," kata Ani kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Dia menjelaskan, hal ini bisa juga terjadi karena memang tidak ada yang mengajukan penawaran.
"Untuk aset TS (Tommy Soeharto) memang tidak ada yang mengajukan penawaran dan tidak ada yang setor jaminan," ujar Ani.
Adapun pelaksanaan lelang untuk aset sitaan kasus BLBI akan dilakukan pada Rabu (27/4/2022) mendatang yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta V dengan bantuan KPKNL Purwakarta, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB.
Proses penawaran lelang aset ini bisa dilakukan melalui https://www.lelang.go.id dan tempat lelangnya di KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi No. 9, Purwakarta. Penawaran lelang akan dilakukan secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.
Ada hal yang berbeda dengan lelang pertama, di mana untuk kali ini nilai limit dan jaminan yang ditetapkan lebih rendah. Sebelumnya nilai ditetapkan sebesar Rp2,425 triliun dan uang jaminan Rp1 triliun. Namun, untuk proses lelang ulang ini nilai limit turun menjadi Rp2,151 triliun dengan uang jaminan Rp430 miliar.
Berikut daftar aset tanah Tommy Soeharto yang akan dilelang ulang oleh pemerintah:
Editor: Jujuk Ernawati