Asikopindo: Koperasi Tak Perlu Izin OJK Kembangkan Produk Simpanan
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia (Askopindo) menegaskan, koperasi tidak perlu mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan produk simpanan. Koperasi selama ini tunduk pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Ketua Umum Askopindo, Sahala Panggabean mengatakan, praktik koperasi simpan pinjam (KSP) baik konvensional maupun syariah telah diatur dalam Permenkop No. 15 tahun 2015 dan No. 11 tahun 2017.
"Kita lihat pada pasal 1 ayat 14 Permenkop Nomor 15 dan Permenkop No 11 pada pasal 1 ayat 21 tentang simpanan berjangka, jelas diatur bahwa koperasi baik KSP maupun KSPPS dibolehkan miliki produk simpanan berjangka," katanya, Senin (8/6/2020).
Menurut Sahala, kasus koperasi gagal bayar seperti Cipaganti, Hanson, dan Indosurya terjadi karena praktik "side steaming" yang berujung penyelewengan alokasi dana koperasi. Dana yang dikumpulkan seharusnya dijadikan pembiayaan kredit bagi anggota koperasi, namun justru untuk membiayai usaha yang terafiliasi dalam bisnis yang cenderung spekulatif.
"Praktik tidak terpuji ini biasanya siasat dari kelompok usaha besar yang sudah punya bisnis utama sebelumnya, justru mereka mendirikan koperasi untuk mendapatkan dana guna membiayai bisnis utamanya. Sejak awal harusnya dilacak kredibilitas dan rekam jejak pengaju izin," katanya.
Sahala menekankan pentingnya peran pemerintah untuk berpihak dan mendorong agar koperasi berdaya kuat sesuai UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam UU tersebut, koperasi bahkan seharusnya diberikan proteksi dengan memberikan hak eksklusif mengembangkan sektor ekonomi tertentu.
"Dalam Pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa untuk memberi perlindungan kepada koperasi, pemerintah bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi. Malahan pemerintah dibolehkan untuk menetapkan bidang kegiatan ekonomi suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya," kata Sahala.
Yang terjadi, kata dia, koperasi ditekan. Upaya koperasi untuk memanfaatkan digitalisasi produk justru dihalang-halangi. Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi menindak 50 aplikasi KSP yang dianggap tak sesuai aturan.
"Memanfaatkan aplikasi digital tidak dilarang, malah seharusnya didukung agar gerakan koperasi telah modern dan melek digitalisasi," ujarnya.
Menurut Sahala, koperasi tak seharusnya disematkan persepsi melakukan aktivitas shadow banking. Dia menyebut banyak koperasi yang saat ini menjalankan usaha sesuai aturan.
Editor: Rahmat Fiansyah