Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perbaikan Perangkat Lunak Rampung, Pesawat Airbus A320 di RI Siap Terbang Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Asyik, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Pesawat

Jumat, 22 Oktober 2021 - 09:11:00 WIB
Asyik, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat anak yang didampingi orang tua. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat udara. 

Ketentuan terbaru itu, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

“Anak-anak di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka (anak di bawah 12 tahun, Red) sudah bisa naik pesawat asalkan dalam keadaan sehat dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui konferensi virtual, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (22/10/2021). 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan ketentuan yang memperbolehkan anak-anak di bawah 12 tahun menggunakan moda pesawat dalam melakukan perjanan, efektif mulai 21 Oktober 2021. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Adita.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam aturan dari SE Nomor 21 Tahun 2021, yaitu: 

1. Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan  metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)

2. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19

3. Penumpang pesawat anak-anak Harus dilakukan pendampingan orang tua dan dalam kondisi sehat. Tak hanya itu, Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut