Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Jadwal Diskon Tiket Kereta hingga Kapal pada Periode Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Refund Tiket Bagi Penumpang KA, Tanpa Tes Antigen Hanya Dikembalikan 75 Persen

Selasa, 08 Februari 2022 - 08:55:00 WIB
 Aturan Baru Refund Tiket Bagi Penumpang KA, Tanpa Tes Antigen Hanya Dikembalikan 75 Persen
Penumpang kereta api jarak jauh saat mengajukan pembatalan tiket. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasional (Daop) 1 Jakarta memberlakukan regulasi terbaru terkait pengembalian dana (refund) pembatalan tiket kereta api jarak jauh. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang kereta api jarak jauh yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat mengajukan pembatalan tiket, hanya mendapat refund sebesar 75 Persen.

“Ketentuan terbaru dari PT KAI Daop 1 Jakarta, bagi calon penumpang kereta api jarak jauh yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR, refund tiket dikembalikan sebesar 75 Persen. Ketentuan sebelumnya, refund dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan yang diterima MPI, Selasa (8/2/2022). 

Dia juga mengimbau calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik kereta api jarak jauh di masa pandemi. Saat ini, ketentuan dan persyaratan naik kereta api jarak jauh mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.

“Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin,” ujar Eva Chairunisa.

Dia menjelaskan, seluruh penumpang (tanpa batasan usia) kereta api jarak jauh juga wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

“Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan harus menerapkan protokol kesehatan,” tutur Eva Chairunisa. 

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket kereta api (KA): 

1. Pengembalian 100 persen dilakukan jika :

- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA 

- Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA 

- Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

2.  Pengembalian 75 persen dilakukan jika : 

- Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA 

- Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut