Aturan Baru Terbit, Tenaga Honorer Dapat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Dalam pasal 2 permen yang ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 30 Maret 2023 lalu menyebutkan, pegawai non PNS alias tenaga honorer akan mendapatkan sejumlah program perlindungan.
“Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (14/4/2023)
Penyelenggaraan program perlindungan sebagaimana dimaksud meliputi kepesertaan, manfaat dan iuran. Kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir jika peserta diputus hubungan perjanjian kerja. Sedangkan iuran Jaminan kesehatan, JKK dan JKM berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
"Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS," bunyi aturan tersebut.
Adapun program perlindungan tersebut berlaku sampai dengan 28 November 2023. Permen PAN-RB ini efektif dilaksanakan sejak tanggal diundangkan, yakni 5 April 2023.
"Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023," tulis aturan itu.
Editor: Jujuk Ernawati