Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Ajudan Prabowo Naik Pangkat Jenderal Bintang Satu
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Dievaluasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun

Jumat, 26 Januari 2024 - 11:18:00 WIB
Aturan Dievaluasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap SE Menteri PANRB tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 Tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat regulasi untuk memindahtugaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dapat meningkatkan kinerja pemerintah. 

Hal ini mengacu pada sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

"Pada prinsipnya SE ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Evaluasi SE Menteri PANRB No. 19/2023 turut dilakukan oleh KASN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menuturkan, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tetap tegas dan berpegangan pada sistem merit. 

"Ini harus kita kawal bersama agar apapun aturannya nanti tidak bertentangan dengan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam pengembangan karier ASN," ucap Tasdik.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengatakan, SE Menteri PANRB No. 19/2023 sejatinya adalah untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dalam mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut