Aturan Dievaluasi, Pejabat Pimpinan Tinggi Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan evaluasi terhadap Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. Evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat regulasi untuk memindahtugaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dapat meningkatkan kinerja pemerintah.
Hal ini mengacu pada sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Pada prinsipnya SE ini untuk menjaga meritokrasi dan netralitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun dengan terbitnya Undang-Undang ASN yang baru maka perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasinya di lapangan," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Evaluasi SE Menteri PANRB No. 19/2023 turut dilakukan oleh KASN sebagai lembaga yang berperan dalam mengawasi penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menuturkan, hasil evaluasi nantinya diharapkan dapat menghasilkan aturan yang tetap tegas dan berpegangan pada sistem merit.
"Ini harus kita kawal bersama agar apapun aturannya nanti tidak bertentangan dengan sistem merit. Implementasinya harus menaati rambu-rambu sistem merit dalam pengembangan karier ASN," ucap Tasdik.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Otok Kuswandaru mengatakan, SE Menteri PANRB No. 19/2023 sejatinya adalah untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dalam mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.
Sejalan dengan itu aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi fleksibilitas pola karier ASN.
“Karenanya aturan ini tetap harus dalam posisi ideal dan tidak menghambat karier ASN,” tuturnya.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono mengatakan, perlu dilakukan evaluasi terhadap SE Menteri PANRB No. 19/2023 untuk mengetahui apakah diperlukan penyempurnaan baik dari aspek substansi maupun redaksionalnya. Karenanya perlu adanya kesamaan pemahaman di Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN maupun KASN terkait substansi mutasi/rotasi jabatan ASN.
"Kita sepakat bahwa SE ini adalah kebijakan transisi, maka perlu dievaluasi. Karena sejatinya kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat sistem merit. Kita support pimpinan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah untuk tetap perform, tapi disisi lain sistem merit juga tetap ditegakkan," ucap Yudi.
Sekadar informasi, pada September 2023 lalu, pemerintah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 19/2023 yang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
Editor: Aditya Pratama