JAKARTA, iNews.id - Aturan karantina bagi jamaah umrah bakal membuat biaya ibadah umrah menjadi mahal. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Bungsu Sumawijaya memperkirakan, biaya umrah bisa melonjak menjadi Rp60 juta dengan adanya aturan baru tersebut.
"Akan ada penurunan jamaah, biaya juga jadi tiga kali lipat. Contohnya harga paket yang awalnya Rp20 juta bisa hampir Rp60 juta. Kita masih ada hidden cost di situ. Misal sakit Covid di sana, jadi biaya tambahan lagi," kata Bungsu dalam program Market Review IDX Channel, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Purbaya Bakal Pimpin Sidang Empat Kasus Debottlenecking Investasi Pekan Depan
Untuk kemungkinan jamaah yang berangkat, AMPHURI berencana mengirim sekitar 1-2 grup pada umrah 1443 H. Karena itu, dia berharap pemerintah Arab Saudi memberi keringanan dalam persyaratan.
Untuk mekanisme pelaksanaan umrah, Bungsu mengatakan, dengan 1-2 grup yang akan berangkat adalah pemilik atau petugas travel. Itu karena untuk melakukan antisipasi bagaimana keadaan dan kondisi jamaah.
Jelang Pelaksanaan Umrah 1443H, Ini Persiapan Kemenag
"Kemungkinan besar seperti kejadian awal pandemi yang berangkat pemilik atau petugas travel, jadi bisa melakukan antisipasi untuk jamaah ke depannya," ujar dia.
AMPHURI juga melakukan pendampingan mulai dari proses pendaftaran hingga balik ke Tanah Air. Dia pun kembali meminta adanya keringanan persyaratan soal karantina tersebut lantaran adanya persyaratan vaksin booster atau dosis ketiga.
Kemenag Susun Skema Vaksin Booster Bagi Jemaah Umrah
"Hanya memang kita tetap mengharapkan keringanan dari Arab Saudi untuk protokol kesehatan dan prosedur sehingga tidak usah karantina 14 hari di negara transit, jadi waktu lebih singkat dan segi biaya tidak naik tinggi," tuturnya.
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengeluarkan aturan umrah selama pandemi Covid-19. Untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, jamaahn bakal diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk Arab Saudi.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku