Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Karantina Diperpanjang, dari 7 Hari Jadi 10 Hari

Kamis, 02 Desember 2021 - 09:44:00 WIB
Aturan Karantina Diperpanjang, dari 7 Hari Jadi 10 Hari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air. Hal ini menyusul merebaknya varian baru Covid-19, Omicron

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa karantina bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.

“Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo) masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).

Menko Luhut menambahkan, masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan mulai diberlakukan mulai 3 Desember 2021.

“Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021.  kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata dia.

Selain itu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut