Aturan Larangan Mudik Berakhir, 12.396 Penumpang ke Luar Kota Naik Kereta
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat sebanyak 12.396 penumpang meninggalkan Jakarta menuju ke luar kota dengan naik kereta api jarak jauh, pada hari ini, Selasa (18/5/2021).
Kepala Humas PT KAI Daop I, Eva Chairunisa, mengatakan sehari setelah berakhirnya masa larangan mudik, tepatnya hari ini, Selasa 918/5/2021), jumlah kereta yang dioperasikan kembali normal seperti masa pandemi.
Dia menjelaskan, untuk keberangkatan kereta dari Jakarta, ada 41 kereta api (KA) yang diberangkatkan dari 3 Stasiun, yakni 20 kereta dari Stasiun Gambir, 20 kereta dari Stasiun Pasar Senen. Sedangkan 1 KA diberangkatkan dari Stasiun Jakarta Kota.
"Dari 12.396 penumpang yang berangkat meninggalkan Jakarta, sebanyak 3.693 dari Stasiun Gambir, 8.693 berangkat dari Stasiun Pasar Senen, dan 10 penumpang dari Stasiun Jakarta Kota," ujar Eva, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/5/2021).
Sementara jumlah penumpang yang datang ke Jakarta dengan menggunakan KAJJ mencapai 6.205 orang. Adapun rinciannya adalah, 3.286 penumpang datang di Stasiun Gambir dengan 13 KA, dan 2.919 penumpang datang ke Stasiun Pasar Senen dengan 7 KA.
Menurut Eva, meskipun larangan mudik berakhir, KAI tetap memperketat syarat perjalanan penumpang. Hal ini sesuai dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.
Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Persyaratan perjalanan orang pada masa pasca larangan mudik adalah hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh hanya berlaku 1x24 jam. Sementara itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.
“Operasional masa pandemi akan selalu mengikuti semua ketetapan dari pemerintah sebagai dukungan dalam hal penanganan covid,” kata Eva.
Editor: Jeanny Aipassa