Aturan Makan 20 Menit saat PPKM Level 4, Pelanggan: Mepet, Belum Ngopinya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang. Ada beberapa aturan yang diubah, salah satunya masyarakat kini dibolehkan makan di restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima tapi waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit.
Aturan tersebut pun mendapat respons dari sejumlah pihak. Salah satu pemilik warung makan di kawasan Jakarta Timur, Sahiroh (50) menilai, 20 menit merupakan waktu yang sangat singkat untuk makan. Karena pelangannya tidak sekadar makan, tapi juga beristirahat.
"Misal ojek online, itu makan di sini kadang sambil istirahat sampai dapat orderan selanjutnya. Apalagi sekarang juga orderan susah, jadi butuh waktu juga nunggunya," kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Senin (26/7/2021).
Dia mengaku bingung untuk menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, dibanding membatasi waktu makan pelanggannya, dia akan menyaran untuk membungkus makanannya.
"Masa orang makan kita kasih waktu? Terus nyuruh perginya enggak enak. Mending saya kasih saran dibungkus saja," ucapnya.
Sementara Ketua Umum Koperasi Warteg Nusantara (Kowantra) Mukroni mengatakan, aturan membatasi waktu makan kepada pembeli tidak tepat.
"Yang makan di warteg ada orang tua terus kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana?" kata dia.
Menurutnya, pembatasan waktu justru sulit dilakukan, mengingat proses penyajian makanan dan menyajikan kepada pelanggan memerlukan waktu. Dia sendiri lebih menyarankan untuk membungkus dan dibawa pulang.
"Kalau saya sih lebih menyarankan dibawa pulang, dari pada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," ucapnya.
Sedangkan salah satu pelanggan yang sekaligus pengemudi ojek online menilai waktu 20 menit untuk menghabiskan makanan dan beristirahat sangat mepet.
"Kalau saya sendiri 20 menit cukup mepet, kan belum ngopinya," ucap dia.
Editor: Jujuk Ernawati