Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 5 Juli
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di Jawa dan Bali mulai besok, 3-20 Juli 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengeluarkan Surat Edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM Darurat.
Aturan teknis perjalanan merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini mulai berlaku pada Senin (5/7/2021).
"Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Dia menjelaskan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
PPKM Darurat, Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan PCR Antigen, GeNose Tak Berlaku
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam implementasi PPKM Darurat dilakukan pembatasan kapasitas angkutan dan juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan. Secara rinci, pada transportasi udara dari kapasitas 100 persen menjadi 70 persen. Jam operasional disesuaikan dengan jadwal maskapai.
Transportasi darat dari kapasitas 85 persen menjadi 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan. Penyeberangan dari kapasitas 85 persen menjadi 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan permintaan dan jadwal operasi kapal.
Transportasi laut dari kapasitas 100 persen menjadi 70 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kapal. Untuk perkeretaapian antarakota, kapasitas tidak berubah sebesar 70 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
Sementara KRL, kapasitas turun dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen dengan jam operasional mulai pukul 04.00-21.00 WIB. KA Perkotaan Non-KRL kapasitas tetap 50 persen dengan jam operasional disesuaikan dengan jadwal kereta.
Editor: Jujuk Ernawati