Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Penderita Kormobid Wajib Sertakan Keterangan Dokter RS Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Penderita penyakit bawaan (kormobid) wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah, selain hasil tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat, laut, dan udara.
Hal itu, merupakan aturan baru yang tertuang dala, Surat Edaran Nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid-19.
Dilansir dari surat edaran tersebut, pemerintah membebaskan kewajiban menyertakan tes antigen atau PCR bagi PPDN yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 minimal sebanyak dua dosis.
Meski demikian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan kewajiban menyertakan tes antigen atau PCR bagi setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi. Namun PPDN yang menggunakan kendaraan pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti kewajiban menjaga prokes.
Berikut aturan terbaru PPDN yang dihimpun MNC Portal Indonesia, Selasa (8/2/2022):
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5) Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 3.
Ketentuan yang dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.
6) Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
7) Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Editor: Jeanny Aipassa