Aturan THR untuk Karyawan Swasta Diumumkan Besok
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta akan diumumkan besok, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Yassierli tidak menjelaskan apakah ada skema baru mengenai pencairan THR bagi karyawan swasta.
“Besok akan kita launching THR-nya. SE (surat edaran)-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Terkait rancangan aturan THR untuk pengemudi ojek online, Yassierli menyebut hal tersebut diusahakan rampung pada pekan ini,
“Untuk ojol (aturan THR) akhir minggu ini kita usahakan (selesai),” katanya.