Aturan THR untuk Karyawan Swasta Diumumkan Besok
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta akan diumumkan besok, Rabu (5/3/2025).
Meski begitu, Yassierli tidak menjelaskan apakah ada skema baru mengenai pencairan THR bagi karyawan swasta.
“Besok akan kita launching THR-nya. SE (surat edaran)-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Terkait rancangan aturan THR untuk pengemudi ojek online, Yassierli menyebut hal tersebut diusahakan rampung pada pekan ini,
“Untuk ojol (aturan THR) akhir minggu ini kita usahakan (selesai),” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan jumlah THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima tidak berubah, baik dari segi jumlah THR yang diterima terdiri gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
“Sama skemanya,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama