Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Keamanan, Google Beri Peringatan Bahaya Kunjungi Situs Tanpa Koneksi HTTPS
Advertisement . Scroll to see content

Aturan untuk Google dan Facebook Diterbitkan Awal Tahun Depan

Kamis, 21 Desember 2017 - 17:01:00 WIB
Aturan untuk Google dan Facebook Diterbitkan Awal Tahun Depan
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id/ADE)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana penerbitan peraturan menteri komunikasi dan informatika yang mengatur keberadaan perusahaan penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti Google dan Facebook kembali mundur dari target sebelumnya akhir tahun ini.

OTT merupakan layanan konten berupa data, informasi, atau multimedia yang beroperasi melalui jaringan internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Permen OTT sebenarnya sudah berada dalam tahap akhir konsultasi publik.

“Harusnya tadi akhir Desember ini, tapi mungkin kita mundur sedikit sebulan atau dua bulan untuk mempertajam konsultasi publiknya agar nanti masyarakat tidak kaget-kaget ke belakangnya, terutama bagi perusahaan asing," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/12/2017).

Menkominfo mengatakan, pemerintah ingin agar Indonesia tidak hanya dijadikan pasar saja bagi perusahaan-perusahaan OTT asing. Diharapkan, mereka nantinya menaati aturan tersebut dengan membentuk entitas di Indonesia dalam bentuk badan usaha tetap (BUT).

Penerbitan Permen OTT sebenarnya sudah mendapat payung hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce). Aturan itu, kata dia, juga akan mengatur soal tarif pajak yang akan dikenakan pada perusahaan OTT asing.

"Penekanan di permen itu, kehadiran mereka, presensi mereka di sini, dan modal bisnisnya. Kalau sekarang kan kita nggak jelas modal bisnisnya sehingga penerapan pajaknya ini apakah mau pakai BUT atau pakai apa," ujarnya. 

Mantan Komisaris Telkom dan Indosat itu mengatakan, Permen OTT dibuat untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan setara antara perusahaan OTT lokal dan asing. Pasalnya, perusahaan OTT lokal saat ini harus membayar pajak sementara asing tidak membayar pajak karena statusnya yang tidak jelas.

“Pemerintah juga mendapatkan pemasukan pajak dari pemain OTT asing yang selama ini dianggap bebas beroperasi di Indonesia,” ucapnya.

Menkominfo menambahkan, seluruh perusahaan OTT asing nantinya harus mendaftarkan bisnisnya sebagai BUT kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dengan begitu, mereka akan mendapatkan status Perseroan Terbatas (PT) seperti perusahaan-perusahaan di Indonesia pada umumnya.

"Ya harus PT dong yang boleh," katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut