Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Suntik Dana Rp23,67 Triliun ke Garuda Indonesia, 63 Persen untuk Citilink
Advertisement . Scroll to see content

Awas, Main Layangan di Area Bandara Bisa Masuk Penjara

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 16:10:00 WIB
Awas, Main Layangan di Area Bandara Bisa Masuk Penjara
Pengamat penerbangan, Alvin Lie. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Layangan berukuran besar tersangkut pada roda pesawat Citilink rute Jakarta-Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi saat pesawat ATR 72-600 yang mengangkut 54 penumpang itu hendak mendarat (landing) di Bandara Adisutjipto.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengatakan insiden tersangkutnya layangan pada penerbangan Citilink dari Bandara Halim Perdanakusuma itu seharusnya dipidana lewat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Masyarakat kita susah untuk diajak mengerti. Sosialisasi sudah dilakukan berkali-kali baik itu dari Airnav, Angkatan Udara maupun pihak bandara tetapi masih saja ada yang menaikkan layangan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, masyarakat di sekitar lokasi bandara masih sering berulah dengan tetap menaikkan layangan. Oleh karena itu, pemidanaan harus dilakukan karena UU mengatur soal Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)

“Makanya langsung saja terapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di mana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” tuturnya.

Dia menambahkan aturan pidana dalam UU terkait KKOP bisa dijalankan penyidik PPNS bekerjsama dengan pihak bandara, airnav, kepolisian hingga TNI.

“Apalagi bandara Adisucipto ini berada di area KKOP yang mana koordinasinya bukan hanya lewat kepolisian tetapi juga lewat TNI,” ujar anggota Ombudsman itu.

Maskapai Citilink membenarkan adanya layangan tersangkut pada penerbangan ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 dari Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Pilot Citilink telah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada pihak menara setempat guna menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang terbang di wilayah area bandara pada saat akan melakukan pendaratan. Saat ini seluruh kru dan penumpang telah mendarat dengan selamat.

Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut