Badan Otorita Bakal Wajibkan Pengembang Bangun Rumah untuk MBR di IKN
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono menyebut, di dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) IKN saat ini telah dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang. Regulasi tersebut nantinya akan mewajibkan seluruh pengembang untuk membangun hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di IKN.
Bambang menjelaskan, konsep hunian berimbang ini bertujuan agar para pengembang tidak melulu bangun hunian-hunian kelas menengah atas yang saat ini memang cenderung lebih banyak dicari oleh masyarakat. Sebab, melalui aturan tersebut, apabila pengembang membangun satu rumah eksklusif, dua rumah menengah, maka wajib membangun tiga rumah MBR.
Pembangunan rumah MBR itu yang akan dialihkan ke IKN, sehingga diharapkan rumah-rumah MBR ini akan lebih mudah ditemui di ibu kota baru nantinya. Pertimbangan lain menyangkut ketersediaan lahan di IKN masih cukup luas untuk calon investor.
"IKN memang ada prinsip hunian berimbang, jadi para pengembang yang memiliki tunggakan saya sebut tunggakan ya untuk membangun rumah-rumah sederhana," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).