Badan Otorita Bakal Wajibkan Pengembang Bangun Rumah untuk MBR di IKN
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono menyebut, di dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) IKN saat ini telah dimasukkan aturan hunian berimbang bagi para pengembang. Regulasi tersebut nantinya akan mewajibkan seluruh pengembang untuk membangun hunian khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di IKN.
Bambang menjelaskan, konsep hunian berimbang ini bertujuan agar para pengembang tidak melulu bangun hunian-hunian kelas menengah atas yang saat ini memang cenderung lebih banyak dicari oleh masyarakat. Sebab, melalui aturan tersebut, apabila pengembang membangun satu rumah eksklusif, dua rumah menengah, maka wajib membangun tiga rumah MBR.
Pembangunan rumah MBR itu yang akan dialihkan ke IKN, sehingga diharapkan rumah-rumah MBR ini akan lebih mudah ditemui di ibu kota baru nantinya. Pertimbangan lain menyangkut ketersediaan lahan di IKN masih cukup luas untuk calon investor.
"IKN memang ada prinsip hunian berimbang, jadi para pengembang yang memiliki tunggakan saya sebut tunggakan ya untuk membangun rumah-rumah sederhana," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, saat ini kewajiban untuk melaksanakan aturan hunian berimbang belum banyak dijalankan oleh para pengembang. Sehingga, potensi untuk menyediakan rumah MBR ini masih terbuka cukup luas, dan diharapkan mampu dibangun di IKN.
Bambang mengungkapkan, saat ini regulasi tersebut tengah digodok bersama DPR dan telah dimasukkan ke dalam draft revisi UU IKN. "Kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga rumah tadi untuk MBR itu dapat dibangun di IKN," tuturnya.
"Karena kalau membangun rumah kan harus satu, dua, tiga tuh. Satu rumah yang eksklusif, dua rumah menengah, kemudian harus membangun juga tiga rumah MBR. Tunggakan itu cukup besar di antara pengembang, dan kami mengharapkan di dalam revisi UU IKN itu yang tiga tadi untuk MBR itu dapat diabngun di IKN," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama