Badan Pangan dan Penggilingan Padi Sepakati Harga Pembelian Gabah dan Beras, Simak Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati harga pembelian gabah (ceiling price) dan beras jelang masa panen raya padi pada Maret 2023. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menuturkan, ceiling price yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.
Sebab, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.
“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” ujar Arief usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras, dikutip, Selasa (21/2/2023).
Dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan R 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.
Harga Beras Medium dan Premium di Cimahi Mahal, Rata-rata Naik Rp3.000 per Kg
Penetapan ceiling price berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” kata dia.
Produksi Meningkat, Perpadi Sebut Harga Beras Mulai Turun
Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
Harga Beras Naik Drastis di Pasar Tradisional Kabupaten Bandung
Arief menyebut, kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antar pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya.
Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, dan stakeholder terkait melalui Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
Lebih lanjut Arief menuturkan, inisiasi kesepakatan harga ini juga merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk menjaga harga beras tetap stabil di tingkat petani dan konsumen.
Editor: Aditya Pratama