Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Nasib Pelita Air Usai Dirut jadi Tersangka Korupsi? 

Senin, 14 Maret 2022 - 12:46:00 WIB
Bagaimana Nasib Pelita Air Usai Dirut jadi Tersangka Korupsi? 
Bagaimana nasib Pelita Air usai dirut jadi tersangka korupsi?. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS) Albert Burhan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2012 oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, proses tengah dalam proses membuka rute penerbangan berjadwal tahun ini.

Adapun pembukaan rute penerbangan domestik berjadwal itu dilakukan setelah maskapai penerbangan di bawah PT Pertamina (Persero) mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada akhir tahun lalu. 

Dengan status Albert Burhan sebagai tersangka, bagaimana nasib Pelita Air Service ke depan? 

Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengatakan, dewan direksi dan komisaris perusahaan akan mendorong kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan. Setelah Albert ditetapkan sebagai tersangka, pemegang saham menetapkan Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PAS. 

Penunjukan tersebut untuk menjalankan kelangsungan bisnis PAS dan aksi korporasi yang sudah ditetapkan manajemen tahun ini. Kendati demikian, Michael belum merinci progress pembukaan rute penerbangan berjadwal pada 2022. 

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi Pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk pelaksana tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," kata Michael, dikutip Senin (14/3/2022).

Menurutnya, PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan. Perusahaan juga berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan.

Pada akhir 2021, PAS resmi mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kemenhub. Dengan begitu, PAS mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan. 

"Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ujarnya.

Saat itu, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kemenhub akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.

"Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ucapnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut