Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Bagi Sertifikat PTSL, Menteri ATR Door to Door Sambangi Warga di Kabupaten Kutai Kartanegara

Jumat, 04 Agustus 2023 - 14:18:00 WIB
Bagi Sertifikat PTSL, Menteri ATR Door to Door Sambangi Warga di Kabupaten Kutai Kartanegara
Menteri ATR, Hadi Tjahjanto, membagikan sertifikat PTSL kepada warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, secara door to door, Jumat (4/8/2023). (Foto: MPI/Ghifarri Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Hadi Tjahjanto, door to door menyambangi warga Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk membagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kedatangan Menteri ATR atau atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung disambut para warga dengan antusias. Mereka bahkan memberikan beberapa aksesoris seperti kain Kebat khas Dayak, pedang Mandau, dan topi Seraung khas Kalimantan kepada mantan panglima TNI itu.

Dalam kunjungan tersebut, Hadi membagikan 12 sertifikat PTSL kepada warga, yang dilakukannya secara door to door alias dari rumah ke rumah. Dia juga mengajak dialog pada warga yang rumahnya dia sambangi, dengan menanyakan beberapa hal terkait pembuatan PTSL tersebut.

"Sulit enggak membuat PTSL ini? Dipersulit enggak?" tanya Hadi kepada salah satu warga saat melakukan kunjungan di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (4/8/2023).

Pertanyaan itu, dijawab dengan sumringah oleh warga yang menerima sertifikat PTSL secara langsung dari Menteri ATR, "Enggak Pak. Semuanya enggak dipersulit." 

Percakapan hangat pun terjadi ketika Hadi mendatangi satu persatu rumah warga di sana. Ada yang sudah siap menyediakan kopi untuk sang Menteri ATR/BPN itu. Beberapa kali, Hadi juga menanyakan berapa biaya yang dikeluarkan dalam membuat PTSL, hanya mengeluarkan uang sebesar Rp250.000 untuk biaya  administrasi.

Hadi pun menekankan jika Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana warga sudah tidak lagi mengeluarkan uang dalam kepemilikan tanahnya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut