Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Mau Kebut Rampungkan RUU EBET, Pengamat Wanti-wanti Hal Ini

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:06:00 WIB
Bahlil Mau Kebut Rampungkan RUU EBET, Pengamat Wanti-wanti Hal Ini
ilustrasi energi baru dan terbarukan. Pemerintah tengah mengejar penyelesaian RUU EBET. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah mengejar penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Hal itu disampaikan oleh Dirjen EBTKE Eniya Listiani.

"RUU (EBET) ini harus segera diselesaikan, ini masih belum terjadwalkan untuk sidang lagi kan. Itu yang tadi beliau juga meminta itu dipercepat," ucap dia di Kementerian ESDM, Selasa (20/8/2024).

Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengingatkan agar Bahlil mengutamakan kepentingan nasional dengan tidak mengimplementasikan skema power wheeling.

“Ada kepentingan nasional yang harus dijaga pada sektor ketenagalistrikan dari pada sekadar menerapkan skema power wheeling. Salah satu kepentingan negara yang harus dijaga antara lain adalah keterjangkauan tarif listrik yang selama ini dikendalikan oleh negara,” ujar Bisman, Selasa (20/8/2024).

Bisman menegaskan, RUU EBET yang memuat power wheeling kurang berpihak pada kepentingan negara karena skema power wheeling memungkinkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta langsung ke fasilitas milik negara. Hal itu pun mengancam kedaulatan dan ketahanan energi nasional.

“Dampak dari skema ini adalah sulitnya negara mengendalikan tarif listrik. Padahal, saat ini, negara telah mampu menjaga ketersediaan, keandalan serta keterjangkauan tarif listrik di tingkat masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, kata Bisman, Bahlil perlu berhati-hati dalam menerapkan power wheeling dalam RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan.

Bisman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.

"RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," kata Bisman.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut