Bahlil Resmi Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan sudah dibekukan. Hal itu bahkan telah dilakukan sejak dua pekan yang lalu.
"Dibekukan sudah dua minggu dari kemarin. Sudah dibekukan," ucap Bahlil saat ditemui di Kanor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin tempat usaha bila salah satu syaratnya, yakni memiliki hak alas atau sertifikat telah dimiliki.
Saat sertifikatnya sudah tidak berlaku atau tidak diperpanjang, maka perizinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi diterbitkan.
"Maka dari itu tidak memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa, kita cabut," tutur Bahlil.
Bahlil juga mempersilakan jika PT Indobuildco melakukan protes kepada pemerintah, namun menurutnya pemerintah juga bisa mengambil keputusan.
"Kita akan pertimbangkan (pencabutan izin usaha). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara," kata dia.
Editor: Puti Aini Yasmin