Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Bahlil Ungkap Lahan Tambang yang Bakal Digarap Muhammadiyah, di Mana Lokasinya?

Senin, 26 Agustus 2024 - 19:08:00 WIB
Bahlil Ungkap Lahan Tambang yang Bakal Digarap Muhammadiyah, di Mana Lokasinya?
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ungkap lokasi tambang yang akan digarap Muhammadiyah (foto:iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan saat ini IUPK Muhammadiyah tengah dalam proses. Ia pun mengungkapkan lahan tambang yang akan digarap Muhammadiyah.

Menurut Bahlil, Muhammadiyah akan mendapatkan lahan tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (eks PKP2B) PT Adaro Energy Tbk atau PT Arutmin Indonesia.

"Kemungkinan besar adalah eks PKP2B Adaro atau Arutmin," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). 

Sebelumnya, Bahlil memastikan proses izin untuk Muhammadiyah hampir selesai karena  hanya tinggal penentuan wilayah tambang yang akan ditawarkan. Ia pun memastikan Kementerian ESDM dan BKPM akan terus melakukan sinkronisasi terkait pemberian IUPK pada ormas keagamaan. 

Adapun berdasarkan catatan iNews.id, terdapat enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan. Enam konsesi tambang itu di antaranya PT Kaltim Prima Coa (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk dan PT Kideco Jaya Agung. 

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu. 

Ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan ini  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut