Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maskapai Baru Air Borneo bakal Buka Rute Internasional, Terbang dari Sarawak Malaysia ke IKN 
Advertisement . Scroll to see content

Bakal Terbitkan Obligasi, Otorita IKN Kekurangan Dana?

Jumat, 15 Desember 2023 - 20:45:00 WIB
Bakal Terbitkan Obligasi, Otorita IKN Kekurangan Dana?
ilustrasi pembangunan di IKN (antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara akan menerbitkan obligasi untuk skema pembiayaan di luar investasi. Lantas apakah hal tersebut karena IKN kekurangan dana?

Merespons hal itu, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah yang hanya akan menggunakan pembiayaan 20 persen dengan APBN. Sementara 80 persen sisanya menggunakan dana non-APBN. 

"Tapi kalau ditanya kenapa obligasi, 20 persen (APBN), 80 (Non-APBN) tadi. 80 persen non-APBN  itu termasuk Creative Financing, di mana obligasi bagian dari itu juga. Jadi bukan berarti kekurangan dana. Tapi itu bagian dari potensinya," ucap Agung. 

Agung menjelaskan bahwa penerbitan obligasi ini memang sudah mempunyai regulasinya yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam Pasal 24B disebutkan, pembiayaan utang Ibu Kota Nusantara terdiri atas pinjaman Otorita lbu Kota Nusantara, obligasi yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, dan sukuk yang diterbitkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Tapi untuk besarnya, mekanismenya dan hal detailnya tentu harus kita rumuskan peraturan-peraturannya belum disusun. Sekarang ini kita lagi fokus menyiapkan Perpresnya revisi dari hasil revisi UU," katanya. 

Ia juga mengatakan bahwa penerbitan obligasi ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Mengingat kata Agung, secara regulasi terkait berbagai hal peraturan turunannya belum ada. 

"Tapi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena tadi soal regulasi," tutur Agung. 

Selain itu, Agung menjelaskan ada beberapa hal yang harus sesuai dengan peraturan, misalnya pemerintah daerah harus mempunyai penghasilan lebih dulu. 
 
"Untuk punya obligasi, kalau misalkan pemerintah daerah atau obligasi daerah mesti punya revenu dulu punya penghasilan dulu dari si pemerintah daerahnya. Jadi itu masih proses tapi itu bagian dari pendapatan non APBN," ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut