Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Bank Ini Beri Cuti Tambahan untuk Karyawan yang Divaksin Covid-19

Jumat, 04 Juni 2021 - 14:50:00 WIB
Bank Ini Beri Cuti Tambahan untuk Karyawan yang Divaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

HONG KONG, iNews.id - HSBC Holding memberikan cuti tambahan bagi semua karyawannya di Hong Kong yang ikut vaksinasi. Hal ini dilakukan mengikuti arahan pemerintah untuk meningkatkan vaksinasi di negara tersebut. . 

"Semua karyawan di Hong Kong yang telah divaksinasi atau dijadwalkan untuk vaksinasi akan mendapat hak satu hari libur untuk setiap dosis vaksinasi yang diterima," tulis memo internal perusahaan, dikutip dari Straits Times, Jumat (4/6/2021). 

Selain itu, karyawan yang telah mendapatkan vaksinasi sebelum pengumuman tersebut juga berhak atas cuti vaksinasi. Adapun jumlah karyawan HSBC di Hong Kong lebih dari 20.000 orang.

Seorang juru bicara HSBC Holdings membenarkan rencana tersebut. "Dalam mendukung langkah cuti vaksinasi pemerintah, kami melakukan hal yang sama di HSBC Hong Kong," bunyi memo tersebut. 

Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Moneter Hong Kong mendesak lembaga keuangan untuk mengikuti praktik pemerintah baru-baru ini, yang memberikan cuti kepada karyawannya yang telah divaksinasi.  

Perusahaan besar, restoran, hingga perguruan tinggi sudah mulai menawarkan pembayaran uang tunai dan waktu istirahat tambahan. Bahkan ada kesempatan mendapatkan apartemen senilai 1,85 juta dolar AS. 

Otoritas Moneter Hong Kong pada Selasa (1/6/2021) mendesak semua bank untuk mendorong karyawannya divaksinasi. Mereka juga meminta bank untuk menyerahkan daftar karyawan yang akan divaksin.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut